Kejaksaan Dan Kepolisian Lamongan, Hancurkan Barang Bukti Khasus Yang Berhasil Di Sita Dari Bermacam Tindak Pidana.



Lamongan, tjahayatimoer.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Jawa Timur memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 48 perkara tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus), pada Senin (18/7/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu, pil dobel L, ganja, dan beberapa jenis lainnya.


“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022,” ujar Dyah.


Selain perkara kasus narkotika, kata Dyah, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara bibit jagung palsu, minuman keras, tembakau gorila, rokok ilegal, dan perkara lainnya.


Rincian b barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan ini di antaranya narkotika golongan 1 jenis sabu 1.247,3 gram dari 29 perkara, pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara, ganja 919,29 gram dari 1 perkara.




Kemudian timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara.


“Selama periode ini, perkara di Lamongan ini didominasi oleh narkotika, pil dobel, lalu penganiayaan atau bentrokan antar perguruan silat,” sebutnya.


Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu, ganja, dan pil dobel, lalu juga dilakukan pembakaran rokok oleh Kepala Kejari Lamongan yang didampingi oleh Kasi Batang Bukti dan Barang Rampasan, serta sejumlah petugas lainnya.


Lebih lanjut, Dyah menyebutkan bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Lamongan.


“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,” terangnya.


Tak hanya itu, Dyah juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Lamongan.


“Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” katanya


Dia berharap, kegiatan yang digelar rutin oleh Kejari ini mampu mendukung program pemerintah dalam meminimalisir peredaraan narkotika.


“Semoga juga bisa mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar