Jombang, tjahayatimoer.net - Kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru menewaskan Ali Imron (43), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang. Untuk sementara, polisi menetapkan operator crane sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, kecelakaan kerja ini terjadi pada Rabu (27/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ngateno (37) mengoperasikan crane untuk memindahkan tebu dari truk ke lori di dalam PG Di jombang Baru, Desa Pulo Lor, Jombang."Saat truk tebu masuk timbangan, dilakukan pemindahan tebu dari truk ke lori. Operator (Ngateno) memindahkan tebu menggunakan crane ke lori. Kemudian saat di lori, tali crane tersangkut di lori," kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (29/7/2022).
Saat seling baja atau wire rope crane tersangkut lori, kata Giadi, Ngateno berusaha melepaskannya dengan mengayunkan crane ke kanan dan ke kiri. Karyawan PG Djombang Baru asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu biasa menggunakan cara tersebut untuk mengatasi masalah yang sama.
Saat itu, posisi Ali Imron di sebelah lori di bawah ayunan crane. "Namun, saat itu ketika diayunkan, tali seling putus sehingga menghantam kepala kiri korban," terang Giadi.
Hantaman timbangan crane mengakibatkan Ali Imron menderita luka parah. Korban sempat dirawat di rumah sakit sekitar 2 jam sebelum tewas. Polisi akhirnya menetapkan Ngateno sebagai tersangka setelah menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini.
"Tersangka kami kenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan pidana 5 tahun penjara," jelas Giadi.
Giadi berjanji akan mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PG Djombang Baru. Setelah ditelusuri, ternyata Ngateno bukanlah operator crane. Berdasarkan surat keputusan (SK) dari perusahaan, tersangka karyawan bagian transloading.
"Dapat kami simpulkan sementara bukan keahlian tersangka mengoperasikan crane," ungkapnya.
Menurut Giadi, tak menutup kemungkinan tersangka kasus kecelakaan kerja ini akan bertambah. Sebab diduga ada pihak yang menugaskan Ngateno untuk mengoperasikan crane. Padahal itu bukanlah keahliannya.
"Juga apakah crane masih layak, akan diuji ahli dan kami cek perawatannya. Perbuatan tersangka mungkin ada perintah dan sebagainya karena bukan keahliannya," tandasnya.(red.Nf)
0 Komentar