Joki Online SBMPTN Di Tangkap, Raup Cuan Rp.6 M Sekali Penyelenggaraan.

 

Surabaya, tjahayatimoer.net – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap delapan pelaku joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Penangkapan terjadi pada Jumat (20/5/2022).


Delapan pelaku yang tergabung dalam satu komplotan ini adalah MJ (40), MSN (34), ASP (38) MBBS (29), IB (31), MS (26), dan satu perempuan berinisial MF (20). Para pelaku mengaku meraup untung hingga Rp6 miliar dalam satu kali penyelenggaraan SBMPTN.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah MF (20) yang menggantikan salah satu peserta tes SBMPTN tertangkap oleh peserta ujian. Saat digeledah, ditemukan perangkat kamera, headset, dan modem yang terintegerasi menjadi satu.


Canggihnya, alat tersebut bisa lolos hingga ruang ujian. Padahal, terdapat pemeriksaan dengan metal detector sebelum peserta masuk ke ruangan.


“Kita amakan, kurang lebih 65 modem, 63 kamera dan kemudian handphone berjumlah 60, alat perekam dan perangkat komputer yang merupakan rangkaian perlengkapan untuk melakukan proses pelaksanaan joki online,” ujar Yusep, Jumat (15/7/2022).


Yusep menambahkan, dalam aksinya para joki memasangkan peralatan canggih seperti kamera scan, modem, dan earphone ke badan peserta yang menggunakan jasa pelaku. Kamera yang terpasang di tangan akan men-scan soal pada ujian UTBK.


Soal tersebut akan otomatis terkirim kepada tersangka karena jaringan modem yang ada di bagian kaki penyewa jasa. Tak berselang lama, jawaban kembali dikirimkan oleh tersangka melewati suara dan didengar melalui earphone yang tertanam di telinga pengguna jasa.


“Dari hasil data, mereka termasuk punya kompetensi dan lulus universitas negeri cukup ternama. Nilai rata-rata yang menggunakan jasa mereka tidak ada yang di bawah 96, bahkan diakui mereka mempunyai kemampuan dan kecerdasan,” ungkap Yusep.


Yusep menuturkan, jaringan ini memiliki standar operasi kerapian yang luar biasa. Bahkan, sebelum ujian, para peserta sudah dilatih untuk menggunakan alat sampai simulasi jika menghadapi metal detector 3 pekan sebelum hari ujian.


Ditanya perihal tarif, Yusep mengatakan satu peserta ditarik uang Rp100 juta hingga Rp400 juta. Besaran tarif tergantung jurusan dan kampus tujuan peserta.


Dari pengakuan tersangka, mereka mampu menerima sekitar 40 hingga 60 orang. Dalam satu kali UTBK, pelaku mendapat untung Rp6 miliar.


“Tahun 2020 dapat Rp4 miliar, tahun 2021 dapat omset Rp6 miliar,” kata Yusep.


Dalam menjaring konsumen, pelaku mendapatkan dari broker. Broker itulah yang mencarikan calon pengguna jasa dan apabila sudah dapat langsung menghubungi pelaku.


Atas kasus ini, delapan pelaku joki online tersebut disangkakan dengan Pasal 32 ayat (2) Subsider Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jonto 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar