Jadi Pengedar Sabu, Perangkat Desa di Sidoarjo Diamankan.

 

Sidoarjo, tjahayatimoer.net - Muhammad Rizky Abilfida Ismail (29), warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menjadi pengedar sabu.


Pria asal Dusun Plumpung, Desa Bakungpringgondani, Balongebendo itu juga merupakan perangkat desa setempat. Tersangka mengedarkan sabu kepada seorang tetangganya sendiri, Ferry Fernanda (18).



"Tersangka Fery kerja jaga toko. Dia mendapatkan sabu itu dari M Risky perangkat desa itu,," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (13/7/2022).


Kusumo menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika. Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Ferry di rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan.


Tak hanya itu, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Ferry. Dia mengaku membeli sabu dari seseorang berinial H yang masih buron. Serbuk putih tersebut didapat Ferry dengan cara diranjau melalui perantara kurir yakni Rizky.


"Nah, hasil pengembangan dan penyidikan, kami berhasil menangkap sang kurir. Kami juga menyita barang bukti pipet kaca isi sabu sisa pakai dan uang tunai
Rp 230 ribu hasil penjualan," imbuh Kusumo.


Totalnya ada tiga bungkus plastik klip berisi sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya. Selain itu, empat pak plastik klip, satu buah dompet motif batik, tiga buah timbangan elektrik, dan satu unit HP Oppo.


Semuanya hasil penyitaan dari tersangka Ferry. Sementara dari tangan Pipit, ditemukan sebuah pipet kaca berisi sabu sisa pakai berat 1,38 gram yang ditimbang beserta pipetnya. Ada juga satu buah korek api gas, sebuah timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp 230 ribu dan satu unit HP Realme.


"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas tandas Kusumo.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar