Hari Ini PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Mas Bechi Jombang.

 

Surabaya, tjahayatimoer.net – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau biasa disapa Mas Bechi disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Senin (18/7/2022). Selain digelar secara online karena masih dalam masa pandemi, Terdakwa juga menjalani persidangan tertutup untuk umum.


Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di pondok pesantren shiddiqiyah akan disidangkan oleh mejelia hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.


Menurutnya hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP yakni Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.


Selain itu alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.


MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP. Lalu layakkah, selain jeratan pasal tersebur, layak kah MSAT dituntut hukuan kebiri?


Asisten pidana umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan SH MH menyatakan bahwa tuntutan hukuman kebiri apakah perlu diajukan pada MSAT akan dilihat dari fakta persidangan nanti.


“ Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah perlu diajukan tuntutan hukuaman kebiri pada terdakwa,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar