Jatim, thahayatimoer.net - Dalam rangka menggairahkan dan mengembangkan olahraga masyarakat khususnya olahraga yang digemari kalangan milenial, Federasi Cheerleading Seluruh Indonesia (FCSI) Jawa Timur, salah satu Induk Olahraga dalam naungan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) kembali menggelar Kaza Cheerleading Competition 2022, di Atrium Mall Kaza, Minggu(17/7/2022).
Cheerleading Competition 2022 dibuka oleh Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur, Hudiyono. Ia memberikan apresiasi pada kegiatan kompetisi Cheerleding yang yang diselenggarakan FCSI tersebut sangat strategis untuk menggairahkan olahraga di masyarakat.
"Kegiatan ini sangat luar biasa, dan banyak diminati masyarakat, terbukti banyak orang tua yang dengan sabar menunggu anaknya mengikuti kompetisi tersebut, ini sangat luar biasa,"ujarnya.
Hudiyono yang juga menjabat Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur menambahkan, olahraga Cheerleding adalah satu olahraga masyatakat yang digemari oleh kalangan muda, oleh karena itu kompetisi Cheerleading bisa menjadi sarana melatih untuk meraih kesuksesan,
"Kalian harus bangga mengikuti kompetisi Cheerleading ini, karena orang sukses itu harus melalui kompetisi, dan mengikuti kompetisi bagian dari persiapan, jadi jika ingin juara harus ada persiapan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum FCSI Jawa Timur, Meirizka Andriana mengatakan, Cheerleading ini juga masuk dalam jenis olahraga yang dipertandingkan di FORNAS (Festival Olahraga Masyarakat Nasional) ke VI di Palembang, Sumatera Selatan. Tim Cheerleading Jawa Timur berhasil membawa pulang 1 emas kategori Team Cheer level 2 all girl, 2 perak kategori group stunt level 2 all girl dan team cheer level 4 coed dan 2 perunggu kategori group stunt level 4 all girl, group stunt level 6 coed.
Cheerleading adalah salah satu olahraga masyarakat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan atau organisasi olahraga yaitu FCSI, Federasi Cheerleading Seluruh Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah pusat, daerah dan masyarakat wajib menggali, mengembangkan dan memajukan olahraga masyarakat sesuai yang dijelaskan dalam Undang-undang Keolahragaan.
Seperti kita ketahui bersama, Olahraga Masyarakat masuk dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang disahkan oleh Presiden Jokowi 16 Marer 2022. Dalam Pasal 17 dijelaskan ada Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat dan Olahraga Prestasi. (hum.en)
0 Komentar