Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Berusia 21 Tahun Diringkus Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota

 

Kota Kediri, tjahayatimoer.net  - MIN, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Pria berusia 21 tahun ini ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel l. Dari tangan tersangka disita barang bukti Pil dobel l sebanyak 945 butir.


Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan S.H. mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Obat Berbahaya jenis pil dobel L di wilayah Desa Kalirong.


“Penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Ipda Nanang.


Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang disita dari terlapor.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya Pil dobel l sebanyak 945 butir. Selain itu juga diamankan sembilan buah plastik akan digunakan untuk membungkus pil dobel l dan satu buah ponsel sebagai alat tramsaksi. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Ipda Nanang. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar