DPO Pasangan Mesum Di Sampang Madura, Di Ciduk Kejari Surabaya

 



Surabaya, tjahayatimoer.net -  Dua terpidana kasus perzinaan berhasil ditangkap tim tangkap buronan (tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Mereka adalah Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto. Keduanya ditangkap di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang (depan Makodim 0828 Sampang) 

Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa kedua terpidana yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya setahun terakhir tersebut berhasil diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan Kejari Sampang dan Kejari Sumenep.

Kajari melanjutkan, awalnya Tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep.

Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya. Namun di tengah jalan, Tim memperoleh informasi baru bahwa kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya dan akhirnya dapat ditangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang.

Selanjutnya kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua terpidana pada hari Minggu tgl 22 September 2019 sekira 02.00 WIB bertempat di penginapan International Homestay Jl Bangka No. 15 Surabaya telah menginap dan melakukan hubungan badan.

Selanjutnya Istri sah terpidana Gleno Febri Maharano an. Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 dan terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.(red.Nf)

Posting Komentar

0 Komentar