Dewan Komisioner OJK Masa Jabatan 2022 – 2027 Resmi Dilantik


Jatim, tjahayatimoer.net - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa jabatan tahun 2022-2027 resmi dilantik di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2022-2027 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022, terdiri dari: Mahendra Siregar, Ketua merangkap anggota, Mirza Adityaswara, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggot, Sophia Issabella Wattimena, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, Friderica Widyasari Dewi, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen, Doni Primanto Joewono, anggota Ex-officio dari Bank Indonesia, dan Suahasil Nazara, anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan.


Delapan dari Sembilan ADK OJK adalah wajah baru, namun memiliki reputasi yang sangat baik di sektor keuangan. Sementara anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, telah menjadi ADK OJK pada periode sebelumnya. Dengan kombinasi ini diharapkan terjadi proses transformasi yang seimbang antara keberlanjutan atas capaian-capaian yang baik dan perubahan menuju hal baru yang lebih adaptif mengantisipasi kondisi masa depan.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022) mengatakan, saat ini, kondisi global menghadapi volatilitas pasar keuangan akibat berlanjutnya perang Rusia-Ukraina, disrupsi rantai pasok, dan kenaikan harga komoditas energi dan pangan yang mendorong inflasi global, serta perubahan arah kebijakan moneter negara-negara maju.


Dalam konteks ini, OJK bersama Lembaga-lembaga KSSK (Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan) harus terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.


Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter didukung oleh pengaturan dan pengawasan sektor keuangan yang efektif akan menjadi kunci di dalam menghadapi tantangan dinamika global. Sektor keuangan merupakan “darah” pembangunan ekonomi. Artinya, sektor keuangan yang berfungsi dengan baik akan memfasilitasi aktivitas sektor riil melalui penyediaan dan alokasi sumber daya ke sektor-sektor produktif. Sektor keuangan yang efisien dan sehat akan mampu mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Untuk itu, Menteri Keuangan berharap OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dapat meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen, meningkatkan peran bank dalam mengembangkan UMKM, mengupayakan pengembangan digital finance dengan mitigasi risiko yang tepat, meningkatkan peran pasar modal dalam mendukung pembiayaan untuk membangun perekonomian nasional, membangun industri asuransi yang mampu menyeimbangkan antara pengembangan industri dengan perlindungan konsumen, serta bersinergi mewujudkan pasar keuangan yang dalam, efisien, aktif, dan likuid melalui kebijakan dan sinergi dengan seluruh stakeholder. Dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan secara efektif, OJK juga diharapkan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi.


Selanjutnya, Menkeu berharap Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, yang akan duduk sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2022-2027 ex-officio Kementerian Keuangan dapat memperkuat koordinasi antara otoritas fiskal dengan otoritas sektor keuangan serta otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menkeu juga berharap ADK ex-officio Kemenkeu dapat menjadi katalisator bagi terbangunnya kepemimpinan kolektif kolegial OJK yang kompak dan solid untuk bersama-sama membangun OJK menjadi lembaga yang berkinerja tinggi.


Sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027, Menteri Keuangan menyampaikan selamat kepada Anggota Dewan Komisioner OJK terpilih serta menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses seleksi. Dengan telah dilakukannya pengambilan sumpah/janji Anggota Dewan Komisioner OJK terpilih tersebut, maka Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Tahun 2022-2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021 telah menyelesaikan tugasnya.


Terakhir, Menteri Keuangan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Anggota Dewan Komisioner masa jabatan tahun 2017-2022. Berbagai capaian dan sinergi kebijakan yang dilakukan telah mampu menjaga stabilitas sistem keuangan serta pemulihan ekonomi pasca Covid-19. (hum.can)

Posting Komentar

0 Komentar