Buka Stand Baju di Pasar Malam Sumenep, Warga Klaten Ini Nyambi Jualan Sabu

 


 Sumenep, tjahayatimoer.net – Nuryadi (37), warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di stand pakaian miliknya, di pasar malam lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (20/07/2022).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu stand baju pasar malam di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, ada transaksi sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti dengan mendatangi TKP.

Sampai di TKP, anggota menjumpai seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang telah di informasikan sebelumnya terkait transaksi sabu. “Petugas pun melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Saat digeledah, didapati barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,70 gram yang diletakkan di atas kasur dekat tersangka,” ungkap Widiarti.

Selain itu juga ditemukan 1 unit handphone merek OPPO A12 warna hitam yang dipergunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang-barang itu miliknya.

“Tersangka mengakui bahwa sabu itu didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (red.Nf)


Posting Komentar

0 Komentar