Lamongan, tjahayatimoer.net – Sat Reskrim Polsek Lamongan Kota berhasil membekuk seorang pemuda yang nekat menguras uang tabungan senilai puluhan juta dari korbannya. Pelaku tersebut yakni Muhammad Yayak (26), pemuda asal Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Lamongan. Ia diciduk di tempat kosnya di lingkungan Ngaglik, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Sedangkan korbannya adalah Zuhrotul Mushonifah (50), di jalan Sunan Giri Gang Pusaka, Kelurahan Sukorejo Lamongan. “Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/7/2022). Pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Lamongan Kota usai menguras dua tabungan milik korbannya Rp21,5 juta. Ia ditangkap di kosnya, pada Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 22.34 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (30/7/2022).
Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi pencurian, ternyata pelaku sudah memetakan terlebih dahulu rumah korban yang menjadi sasarannya. Mengingat, rumah korban juga tak jauh dari tempat kosnya.
Setelah memahami petanya, tambah Anton, pelaku lalu nekat masuk rumah korban pada pagi hari saat pemilik rumah sedang keluar untuk mengikuti jamaah salat subuh di masjid setempat.
Usai berhasil menerobos rumah korban, pelaku pun langsung bergegas menguras isi rumah, mulai dari HP milik anak korban, 1 buah KTP korban, 1 SIM A dan SIM C atas nama pelapor, kartu token listrik, serta 2 ATM dari dua bank berbeda atas nama korban.
Setelah puas menjalankan aksi tersebut, pelaku langsung kabur dan membawa kabur harta hasil curiannya. “Saat korban pulang dari masjid, korban mendapati jika kondisi rumahnya sudah acak-acakan. korban sadar jika rumahnya telah dibobol oleh maling,” kata Anton.
Tak hanya itu, lanjut Anton, korban yang panik pun berusaha mengecek dompet yang ia simpan di tas beserta surat-surat berharga miliknya. Nahas, semua barang itu ternyata sudah raib digondol pelaku. “1 STNK mobil bernopol S 1068 JV serta uang tunai sebasar Rp 2 juta juga diembat pelaku,” imbuh Anton.
Tak tanggung-tanggung, aksi pelaku terbilang cukup sigap. Pasalnya setelah geser dari rumah korban, pelaku juga langsung menguras uang tabungan korban di dua bank yang berbeda. “Korban yang membuka M-banking rekening Bank Mandiri dan Bank BNI melalui HP, ternyata juga mengetahui jika uangnya telah ditarik tunai. Bank Mandiri senilai Rp9,5 juta dan Bank BNI Rp8 juta,” beber Anton.
Insiden yang dialami oleh korban inipun langsung dilaporkannya ke pihak kepolisian. Berbekal laporan ini, polisi langsung gerak cepat dan berhasil mengendus jejak pelaku. “Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Anton
Adapun barang bukti itu di antaranya uang tunai sebesar Rp. 18.356.000, dua buah dompet warna coklat, satu jaket warna hitam, dua buah Kartu ATM Bank Mandiri warna silver, satu buah kartu ATM Bank BNI warna hijau, 1 SIM A dan SIM C, STNK mobil Nissan Juke nopol S 1068 JV, dan satu kartu token listrik milik korban.
“Penyidik masih mengembangkan penyelidikan, barangkali ada kemungkinan tersangka pernah melakukan perbuatan serupa di tempat lain. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya.(red.Ad)
0 Komentar