Berkedok Dukun Pesugihan Ternyata Palsu Dan Di Tangkap Polisi, Akhirnya Sekarang Prakteknya Di Dalam Penjara

 

Jember, tjahayatimoer.net – Praktik perdukunan pesugihan yang dilakukan MS (57) di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, pindah ke penjara. Dia ditangkap aparat Kepolisian Sektor Semboro dengan tudingan penipuan.


MS ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/7/2022), setelah ada laporan dari salah satu korban berinisial NS, warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Korban mengaku mentransfer uang Rp26 juta secara bertahap kepada sang dukun.


“Katanya buat beli burung gagak dan keperluan lain agar yang gaibnya bisa cepat diproses,” kata NS.


Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Semboro, Ajun Inspektur Dua Anton Wijaya, menyatakan kasus ini tengah dalam pengembangan. “Kami mengamankan barang bukti berupa kaleng biskuit dan beberapa ubo rampe dari rumah tersangka,” kata Anton, ditulis Kamis (7/7/2022).


Dalam beraksi, MS mengklaim menggunakan mahar buruk gagak hitam dan beberapa barang lain. Si dukun lantas memasukkan tiga lembar uang Rp100 ribu ke dalam kaleng biskuit.


Kepada korban, MS mengatakan uang dalam kaleng tersebut hanya bisa digunakan dengan cara membakar duka sehari sebelumnya.


Menurut Anton, MS adalah warga Kabupaten Lunajang. Dia beroperasi dengan cara berpindah-pindah alamat rumah.


Korban mengenalnya melalui seseorang. Ini membuat polisi menyelidiki kemungkinan MS bekerja bersama jaringan atau sindikat.


“Kami sekarang memburu jaringan pelaku ini yang sudah kita kantongi namanya,” katanya.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar