Ponorogo, tjahayatimoer.net – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian alat pertanian yang selama ini meresahkan masyarakat bumi reog.
Alat-alat pertanian yang biasa dicuri adalah diesel, mesin pompa air dan dinamo atau generator. Pelaku yang bernama di Wahyu Alipal Imron (24), warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas di dalam rumahnya.
“Banyak masyarakat yang melaporkan, bahwa alat pertaniannya yang berada di sawah, dicuri. Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, sehingga bisa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (18/7/2022).
Pelaku melancarkan aksinya dengan seorang diri. Sebelum beraksi pelaku yang memiliki alias Jolodong itu mengamati dulu situasi yang akan menjadi incarannya. Baru dirasa aman dan keadaan sepi, pelaku beraksi di malam hari.
Diesel, mesin pompa air dan dinamo yang beratnya lebih dari 50 kilogram itu, diangkat sendiri. Dia menggunakan gerobak untuk mengangkut barang curian tersebut. Sehingga pelaku melakukan pencurian itu di beberapa TKP di Kabupaten Ponorogo.
“Kalau yang tidak terlalu berat, diangkut dengan menggunakan sepeda motor dan kalau yang berat dengan memakai gerobak,” ungkap mantan Kapolres Kota Batu itu.
Barang hasil kejahatan itu, dijual ke tukang rosok dengan harga Rp 7.000 per kilogramnya. Uang kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku yang merupakan seorang buruh tani. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (red.Ad)
0 Komentar