Bekuk Seorang Pengedar,Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Sita Ratusan Pil Dobel L

 


Kota Kediri, tjahayatimoer.net - Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota membekuk AP (29) warga Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Ia diamankan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil Dobel L.


“Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima polisi terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tarokan,” ujar Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan.


Ia menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan tersangka terlibat dalam peredaran narkoba ini.


Sat Res Narkoba yang telah melakukan penyelidikan memastikan tersangka sedang berada di rumah, langsung melakukan penangkapan. Tindakan itu dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.


“Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 850 butir pil Dobel L yang disimpan dalam sebuah botol plastik berwana putih di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.


Polisi juga menyita plastik klip, uang tunai Rp 10 ribu hasil penjualan pil Dobel L, dan telepon genggam berwarna putih yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku akan menjual barang haram tersebut dalam jumlah yang lebih kecil. Plastik klip tersebut berfungsi menjadi pembungkusnya.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar