Ayah Tiri yang Bekerja Sebagai Perangkat Desa di Jombang, Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan.

 

Jombang, tjahayatimoer.net - AB (36) Diringkus polisi gara-gara tega memerkosa putri tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Perbuatan perangkat salah satu desa di Kecamatan Ngusikan, Jombang ini mengakibatkan gadis berusia 16 tahun itu hamil sekitar 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan orang tua kandung korban sudah bercerai. Sehingga masing-masing menikah dengan orang lain. Ibu korban menikah dengan pelaku.

Namun, selama ini, siswi kelas 3 SMP itu tinggal serumah dengan ayah tirinya, AB, serta kakek dan neneknya. Karena ibunya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.


Lama ditinggal merantau istrinya ke Negeri Jiran membuat pelaku gelap mata. Tanpa memedulikan jabatannya sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan di desanya, ia merayu putri tirinya agar bersedia diajak berhubungan suami istri.


"Kan tinggal satu rumah, anak ini sering diajak keluar, dikasih uang saku, diajak makan oleh pelaku. Kemudian pelaku melakukan bujuk rayu untuk menyetubuhi korban di rumahnya saat kakek dan nenek korban sudah tidur," kata Giadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).


Perbuatan bejat tersebut, lanjut Giadi, dilakukan pelaku sejak akhir 2021. Ia mengaku lebih dari 10 kali memperkosa gadis berusia 16 tahun tersebut. Meski hubungannya dengan korban sebatas ayah tiri, tersangka seharusnya melindungi dan mendidik korban dengan baik.


"Kondisi korban saat ini hamil sekitar 6 bulan," jelasnya.


Kasus ini mulai terungkap saat kakak kandung korban yang selama ini tinggal di Malang, berkunjung untuk menjenguk adiknya. Sang kakak curiga dengan perubahan fisik korban. Sehingga ia melakukan tes urine korban menggunakan test pack.


Benar saja, ternyata siswi kelas 3 SMP itu berbadan dua. Kakak korban juga memeriksakan adiknya ke bidan. Hasilnya sama, korban dalam kondisi hamil.


"Kemudian korban diajak ke Malang dan ditanyai oleh kakaknya. Korban mengaku kalau dihamili ayah tirinya," terang Giadi.


Kakak korban pun mengadukan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya. Ayah kandung korban lantas melaporkan tersangka ke Polres Jombang. Polisi akhirnya meringkus pelaku di rumahnya pada Rabu (6/7).


"Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Jombang," tandas Giadi.


Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar