Aniaya Temannya, Pria Asal Gedangsewu Boyolangu Harus Berurusan Dengan Polisi


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Seorang Pria berinisial GT (55) alamat Dusun Pilang Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. GT diduga telah melakukan penganiayaan terhadap PN (54) warga Kelurahan Kedungsoko, Tulungagung.


Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan GT pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap PN, “Penganiayaan terjadi di warung masuk Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB,” terangnya, Sabtu (02/07/2022).


Anshori menjelaskan kronologi kejadian, bermula pada Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, GT duduk satu meja bersama saksi AG yang lebih dulu datang di dalam warung. Tak lama kemudian PN datang masuk ke warung, pada saat melewati GT, PN berkata pak GT kok tumben, kemudian GT menjawab dengan pelan mengumpat sama-sama kurusnya kok sombong.


Selang 15 menit setelah PN pesan minuman GT bertanya ke pada PN terkait ada permasalahan apa dan PN menjawab ada, GT kemudian langsung berdiri dan mengejar PN sambil berkata “Jika ada masalah ayo diselesaikan sekarang. PN kemudian berjalan menuju ke motornya.


Saat korban di atas motornya tersebut terlapor langsung meludahi wajah korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terlapor juga menampar korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah muka korban sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai mulut.


Bukan itu saja, terlapor juga kembali meludahi wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terlapor melepas secara paksa helm yang dikenakan korban dan membuangnya. Kejadian tersebut dapat dilerai oleh saksi AG.


“Merasa tak terima atas perlakuan GT selanjutnya korban melaporkannya ke Polres Tulungagung,” jelas Anshori


Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Rabu 29/06/2022, selanjutnya GT ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.


“Hingga kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red.ad)

Posting Komentar

0 Komentar