Aksi Bejat,, Pria Asal Kras Kabupaten Kediri Diamankan Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri


Kediri, tjahayatimoer.net - Seorang pria berinisial J warga salah satu desa di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ditangkap petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri. 


Pria berusia 45 tahun itu diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan.


Terduga pelaku ini menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja Matahari (15) nama samaran. 


Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan terbongkarnya kasus persetubuhan itu berawal dari korban mengalami kecelakaan lalulintas.


"Pada saat korban mengalami kecelakaan lalulintas dan diantar oleh orang tuanya dibawa ke rumah sakit korban ini dinyatakan hamil oleh pihak dokter,"kata Iptu Uji, Selasa (5/7/2022). 


Orang tua korban spontan kaget mendengar kabar dari pihak dokter. Korban kemudian ditanya oleh orang tuanya siapa yang telah tega melakukan tindakan tersebut.


Orang tua korban semakin kaget mendapat pengakuan dari anak kandungnya. Karena pelakunya masih paman korban.


"Orang tua langsung mengajak korban untuk melapor ke unit PPA Polres Kediri,"terangnya.


Setelah dimintai keterangan petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap.


"Terduga pelaku diamankan dirumahnya,"ucap Iptu Uji.


Petugas berhasil menangkap pelaku dan di gelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari pengakuan terduga pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan sejak pada tahun 2019 hingga 2022. 


Pelaku melakukan aksinya dirumahnya."Korban ini ikut pelaku. Karena orang tuanya kerja di luar negeri. Setelah orang tuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan baru terbongkar,"tuturnya. 


Diungkapkan Iptu Uji, terduga pelaku melakukan aksinya itu pada saat korban sedang tidur. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri ke kamar korban dan tidur disampingnya. Pelaku kemudian langsung melakukan aksi bejatnya.


"Untuk saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"ungkap Iptu Uji Langgeng. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar