Malang, tjahayatimoer.net - Seorang pengedar pil dobel L atau koplo di Kota Malang tertangkap. Sebanyak 5.260 butir pil koplo siap edar turut disita.
Pemilik ribuan pil koplo itu yakni FAV (23) warga Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Ia ditangkap oleh petugas Unit Reskrim polsek setempat, saat melakukan transaksi di rumah Jalan Taman Raden Intan Kavling 542, Kelurahan Arjosari, pada 18 Mei 2022.
Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan puluhan ribu pil koplo ini disimpan dalam 55 botol plastik warna putih. Ribuan pil ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Tersangka diamankan karena mengedarkan pil dobel L, dengan barang bukti sebanyak 55.260 butir," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Yanuar mengungkapkan ribuan butir pil koplo ini rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah di Kota Malang. Jika dirupiahkan, pil koplo itu bernilai Rp 110 juta.
"Namun, barang seperti itu sebenarnya tidak ada harganya dibandingkan dengan masa depan generasi bangsa," tegasnya.(red.Ad)
0 Komentar