Surabaya, tjahayatimoer.net – Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri menangkap lima karyawan yang nekat mencuri tiang fiber optik di Jalan Made, Sambikerep, Surabaya. Aksi para pelaku ini terjadi pada Senin (27/6/2022).
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim mengatakan, kelima orang yang ditangkap adalah Aris (20), Musoli (27), Rucianto (29), David (21) dan Doni (28). Kelimanya adalah warga dusun Besah, Bojonegoro.
“Kami amankan setelah ada laporan warga. Jadi mereka tertangkap basah sedang membongkar tiang fiber itu,” ujar Hakim, Sabtu (30/7/2022).
Dari pengakuan para tersangka, mereka mencuri lantaran upah kerjanya tidak dibayarkan.
Hakim menambahkan, kelimanya saat itu sedang membongkar pondasi semen yang membuat tiang fiber optik berdiri tegak. Usai berhasil, mereka lantas menaikan tiang tersebut ke pick up yang telah mereka sewa sebelumnya di Bojonegoro.
“Sudah direncanakan, mereka menyewa pikap dari seseorang di Bojonegoro dengan harga Rp300 ribu,” imbuh Hakim.
Dari pengakuan tersangka, kelimanya adalah mantan karyawan proyek yang memasang tiang fiber tersebut. Mereka nekat mencuri lantaran belum dibayar.
“Pengakuannya mantan karyawan yang belum dibayar. Tapi masih kita dalami,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (red.Ad)
0 Komentar