Surabaya, tjahayatimoer.net - Polisi membekuk 2 pencuri yang beraksi di Jalan Dupak, Surabaya. Keduanya ialah Mohammad Fauzan (25) dan Fauzen, warga Sukomanunggal PJKA Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap 2 pria yang bekerja sebagai kuli dan pengangguran itu bermula pada hari Selasa (19/7) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, keduanya berboncengan sepeda motor Honda Beat dengan nopol S 6107 LD.
Saat berada di kawasan pergudangan Pasar Turi, ia mengambil sebuah tas yang diletakkan pemiliknya di dalam mobil. Merasa berhasil, keduanya langsung tancap gas dan melarikan diri.
Namun, upaya mereka tak berjalan mulus lantaran diketahui pemilik sekaligus korbannya, Muhammad Alfin. Tanpa sepengetahuan keduanya, korban pun menguntitnya hingga ke kawasan Dupak Rukun, Surabaya.
"Di area pergudangan Pasar Turi, mereka berhasil ambil tas dari mobil boks. Selanjutnya, mereka (2 pelaku) berjalan ke Dupak Rukun, tetapi diikuti korban (Alfin) karena melihat tas yang dipakai adalah miliknya setelah melihat cctv," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Saat berada di kawasan Dupak Rukun, Alfin langsung memepet keduanya. Hal tersebut pun sempat menjadi perhatian publik di kawasan sekitar.
Saat aksi tarik menarik itu, Alfin sempat berteriak minta tolong. Sontak, warga dan pengendara di sekitar lokasi langsung menghampiri. Seketika itu juga, kedua pelaku mendapat hujaman bogem mentah.
Beruntung, ketika tarik-menarik tas dan main hakim sendiri itu tak berlangsung lama. Sebab, melintas Tim Sredek (Segera dan mendekat) bersama unit Lantas Polsek Asemrowo langsung mendekati pelaku dan korban.
"Saat itu juga, 2 pelaku itu diamankan petugas meski sempat mendapat bogem mentah dari pengendara yang lewat," ujarnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Perlahan, keduanya mengakui semua perbuatannya.
"Berdasarkan informasi dari Korban dan CCTV, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan tersangka beserta barang bukti, lalu kami proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang berwarna abu-abu, sebuah dompet, uang tunai Rp 250.000, hingga sebuah tas slempang warna hitam berisi uang tunai Rp 40.000 sebagai barang bukti. Keduanya juga terancam Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.(red.Ad)
0 Komentar