Surabaya, tjahayatimoer.net – Satpol PP Kota Surabaya menyegel Bar & Karaoke di Whisper Resto & Lounge, Jalan Mayjend Sungkono, Minggu (19/06/2022) sekitar pukul 01.15 WIB. Penyegelan dilakukan imbas demo warga Dukuh Pakis yang terganggu oleh polusi suara.
Pihak manajemen dari Whisper sempat mengulur waktu hingga 2 jam untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP. Manajemen beralasan belum mendapatkan izin dari pemilik.
Mudita Dira, Subkor Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, pihaknya menyegel tempat yang menyediakan minuman beralkohol dan berkonsep hall tersebut lantaran laporan warga yang terganggu dengan suara musik DJ hingga dini hari.
“Kami segel hingga dinas terkait melakukan tes kebisingan. Jika sudah dibatas ambang normal dan tidak keluar mengganggu warga, baru kami buka,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di lokasi.
Ditanya terkait kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITUP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Mudita mengatakan jika izin tempat ini lengkap. Sehingga, ia bersama anggotanya datang untuk merespon keluhan warga terkait polusi suara.
“Kami datang ke sini untuk merespon keluhan warga terkait polusi suara. Untuk izin ada,” imbuhnya. Anggota Satpol PP lantas membawa sebuah mixer yang dijadikan sebagai barang bukti untuk dibawa ke Markas Satpol PP. Ditanya terkait kapan tes kebisingan, Mudita mengatakan minggu depan akan dilaksanakan tes.
“Tanggal 8 kemarin mediasi terakhir. Kalo tes suara secepatnya, mungkin minggu depan,” tegasnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Edi Sutrisno selaku perwakilan pengelola terkait keluhan warga, ia menolak berkomentar.
“Bukan wewenang saya, no comment,” katanya dengan wajah pucat.
Pantauan dari Awak Media, warga sempat mengeluhkan lamanya pengelola untuk menandatangani BAP. Padahal, perwakilan Camat, Koramil, Satpol PP dan Polsek Dukuh Pakis telah menandatangani BAP. Edi Sutrisno sebagai perwakilan pengelola tampak pucat dan mondar mandir sembari menunggu arahan dari owner.
“Aparat kok ga dihormati. Sudah nunggu 2 jam masih mbulet,” ujar salah satu warga.
Sebelumnya, puluhan warga Dukuh Pakis berkumpul dan berdemo di depan Whisper Lounge & Restaurant Jalan Mayjend Sungkono, Sabtu (18/06/2022) pukul 21.00 WIB. Warga menuntut agar suara bising dari musik DJ dimatikan terlebih dahulu.
Nuriyanto (42) warga Dukuh Pakis mengatakan jika setiap hari warga terganggu waktu istirahatnya karena Whisper Lounge & Restaurant memutar musik DJ hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Diketahui, dari keterangan warga, sudah 2 minggu Whisper beroperasi.
“Mengganggu sekali suaranya, warga yang istirahat jadi tidak bisa,” ujarnya saat di wawancara Awak Media di lokasi kejadian.
Nuriyanto menambahkan, sebelumnya warga telah melapor melalui prosedur yang ada. Bahkan, pihak Pemerintah Kota Surabaya sempat memediasi warga dan manajemen. Namun, pihak manajemen tidak pernah hadir.
“Tiga kali mediasi, manajemen tidak pernah datang. Ini kan tidak ada itikad baik,” tegasnya. [red.sin]
0 Komentar