Wanita Makassar Aborsi 7 Janin, Komnas Perempuan Singgung Kekerasan Pacaran


Jakarta, tjahayatimoer.net - Wanita NM (29) dan kekasihnya SM (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi 7 janin yang ditemukan membusuk di indekos di Makassar, Sulawesi Selatan (Selatan). Komnas Perempuan menilai dalam kasus tersebut terdapat dugaan kekerasan dalam pacaran.


Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai NM adalah korban ingkar janji kawin. Diketahui NM mengaku tak kunjung menguburkan janin yang telah digugurkannya itu karena menunggu janji akan dinikahi kekasihnya.

"NM merupakan korban ingkar janji kawin, salah satu bentuk kekerasan dalam pacaran," kata Siti kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Siti Aminah menyebut ingkar janji kawin karena adanya iming-iming akan dinikahkan yang akhirnya merugikan korban. Siti menduga bahwa NM menjadi korban eksploitasi seksual dari karena adanya janji kawin itu.

"Ingkar janji kawin yaitu adanya iming-iming janji kawin, terjadi hubungan seksual dan menimbulkan kerugian pada korban (perempuan). Menyebabkan perempuan mengalami penderitaan seperti rasa malu, kehamilan yang tidak dikehendaki, kerugian ekonomi termasuk dampak pada anak yang dilahirkan," katanya.

"Dalam kasus ini NM dieksploitasi secara seksual karena adanya janji kawin," imbuhnya.

Selain itu, Siti mengatakan bahwa kekerasan dalam pacaran (KDP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan. Namun, bedanya terletak pada status hukum pelaku dan korban.

"Secara substantif kekerasan dalam rumah tangga dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal dimana pelaku dan korban berada dalam hubungan asmara. Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam Kekerasan terhadap istri status mereka adalah suami dan istri, maka UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk korban. Sedangkan dalam KDP status mereka adalah pacar. Salah satu bentuk KDP adalah ingkar janji kawin," katanya.

Pada kasus ini menurut Siti, polisi bisa menerapkan pasal 346 dan 348 Kitab Hukum Pidana. Selain itu, kata dia, kasus ini bisa menerapkan UU Perlindungan Anak.

Berikut bunyi pasalnya: 

Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 348 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Siti berharap aparat penegak hukum melihat kasus ini secara mendalam. Dia menilai NM adalah korban ingkar janji dan dieksploitasi secara seksual.

"Dalam konteks ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu melihat secara komprehensif kasus ini dari perspektif perempuan, yaitu NM sebagai korban ingkar janji kawin dan dieksploitasi secara seksual oleh pacarnya," kata Siti. (red.nv)


Posting Komentar

0 Komentar