Terjerat Dugaan Korupsi Kades Kapas Bojonegoro Merugikan Negara Mencapai Rp500 juta


Bojonegoro, tjahayatimoer.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Adi Syaiful Alim. Saat ini, proses hukum selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

“Sekarang masih menunggu dari Kejari,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Selasa (14/6/2022).       

 Sesuai hasil penyidikan Polres Bojonegoro, dugaan korupsi yang menjerat Adi menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian keuangan mencapai Rp500 juta. Sebab Adi memanfaatkan dana penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur jembatan yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019-2020 untuk kepentingan pribadi.

“Imbauan kepada kepala desa dan seluruh stakeholder agar taati aturan yang ada, dan jika ada yang ragu dan kurang paham bisa berkoordinasi dengan inspektorat,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Edward Nabaho mengungkapkan, pengiriman berkas pemeriksaan dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Kapas dilimpahkan ke jaksa penyidik kemarin.         

 “Saat ini, jaksa penyidik masih meneliti berkas perkara (BP), apakah sudah lengkap atau masih perlu penambahan bukti,” ujarnya.

Sekadar diketahui, penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di unit 2 Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (23/5/2022). Hingga pada pukul 20.45 WIB polisi menetapkan Adi Syaiful Alim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. [red.sin]

Posting Komentar

0 Komentar