Sepasang Suami Istri Tertipu Modus Atas Penggandaan Uang, Warga Situbondo Tipu Warga Sumenep


Sumenep, tjahayatimoer.net – Hadi Herliyanto (42), warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dibekuk aparat Polsek Batuputih Sumenep, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


“Peristiwa itu terjadi di rumah korban, yakni Parto (55) dan Fatimah- istrinya, warga Desa Gedang-gedang, Kecamatan Batuputih, Sumenep. Korban nyaris kehilangan uang dan perhiasan emas,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (12/06/2022)


Kejadian itu berawal ketika korban punya hajatan perkawinan anaknya. Sehari setelah hajatan, tersangka datang ke rumah korban.


Saat itu korban bercerita pada tersangka, bahwa dirinya mengalami kerugian atas hajatan anaknya, karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan uang yang masuk. Menanggapi cerita itu, pelaku mengatakan bahwa ia siap untuk membantu korban.


“Pelaku ini bilang ke korban, kalau dia bisa menggandakan uang. Pelaku meminta korban untuk memasukan uang Rp 5 juta ke dalam kaleng, nanti bisa bertambah menjadi Rp 200 juta,” ungkap Widiarti.


Namun saat itu korban mengaku hanya memiliki uang Rp 1.900.000. Uang itu kemudian dimasukkan dalam kaleng biskuit Khong Guan. Setelah itu, pelaku mengatakan pada korban, bahwa dia pun bisa menggandakan perhiasan emas dengan cara dimasukkan ke dalam pepaya.    

Korban kemudian memberikan semua perhiasan emasnya, mulai gelang, kalung, dan cincin kepada pelaku. Kemudian pelaku meminta pepaya. Pepaya itu pun dibelah dan semua perhiasan emas milik korban, dimasukkan ke dalam pepaya.


Kemudian pelaku meminta kunci kamar dan menyuruh agar korban bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar, kecuali ada perintah dari pelaku baru bisa masuk. Sedangkan untuk pelaku sendiri semalam tidur di dalam kamar yang ada uang dan emasnya tersebut.


Keesokan harinya, pelaku meminta korban mengantarnya ke Kecamatan Manding. Ketika baru berangkat sekitar 500 meter, Fatimah, istri korban berlari mengejar pelaku, karena saat ia mengecek uang dan emasnya di kamar sudah hilang.       


Fatimah pun langsung meminta pelaku mengembalikan semua emas dan uang miliknya. Awalnya pelaku masih mengelak. Ia tidak mau mengakui kalau telah mengambil uang dan emas Fatimah.


“Korban tidak percaya dengan pernyataan pelaku. Ia langsung menggeledah saku celana dan saku baju yang dikenakan pelaku. Ternyata benar, uang dan emasnya ada di dalam saku celana pelaku,” terang Widiarti.


Korban bersama warga sekitar pun langsung membawa pelaku ke balai Desa Gedang-Gedang. Kemudian korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut.


Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 6 gelang emas model kolongan dengan berat 70 gram, 1 kalung emas model rantai dengan berat 18 gram, 1 kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun dengan berat 26 gram, 1 cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram, 1 cincin model rumah padang dengan berat 4 gram, 1 cincin emas model ular dengan berat 2 gram, kemudian uang tunai sebesar Rp 1.900.000, 1 kaleng biskuit merk Khong Guan, dan 1 pepaya setengah matang yang dibelah.


“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ujar Widiarti. (red.nv)

Posting Komentar

0 Komentar