Seorang Pelapor Kasus Tawuran Di Pacar Keling Malah Jadi Tersangka.

 

Surabaya, tjahayatimoer.net – Usai menangkap IR (25), yang menjadi pelaku pembacokan terhadap Edi (25), dalam tawuran di Pacar Keling Jumat (17/06/2022) lalu, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari kembali menangkap RC, saudara dari Edi yang melaporkan pembacokan dalam tawuran tersebut.

Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan, RC ditangkap lantaran ikut tawuran dan membawa pedang bertuliskan arab dengan panjang hampir 1 meter. “Kami tangkap pada Senin (20/06/2022) karena membawa sajam saat tawuran,” ujar Akhyar, Kamis (23/06/2022).

Dari rekaman video yang diterima polisi, RC dengan menggunakan baju garis-garis berwarna merah dan hitam serta celana doreng tampak mengayunkan pedang untuk mengancam musuhnya. “Terbukti ikut tawuran dan mengayunkan sajam sehingga saudaranya Edi dalam peristiwa itu mengalami luka sabetan,” imbuh Akhyar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang sehari-hari menjadi tambal ban tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU. Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, usai menyelidiki dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tawuran antar pemuda di Jalan Pacar Keling, Jumat (17/06/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap satu pemuda yang diduga ikut dan melakukan sabetan kepada Edi (25), bapak 4 anak yang juga terlibat dalam tawuran.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi menjelaskan, pihaknya telah menangkap IR (25) yang terlibat dalam tawuran tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. “Satu pelaku sudah kami amankan Jumat (17/06/2022) siang. Diduga dia yang membacok korban dan kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya singkat. (red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar