Seorang Laki - Laki Nekat Edarkan Sabu, Langsung Di Ciduk Polisi.


Surabaya, tjahayatimoer.net – MM (27) warga Jalan Jatipurno, Ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki dan mengedarkan sabu, Senin (23/05/2022).

Dari tangan kuli serabutan tersebut, polisi mengamankan dua poket sabu dengan berat total 2,38 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik MM. Pihaknya yang mendapatkan laporan lantas mendalami informasi tersebut.

“Saat kami dalami, ternyata tersangka adalah bandar jalanan yang sudah lama kami buru,” ujar Daniel, Selasa (14/06/2022).

Usai mendapatkan identitas MM, polisi lantas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Jatipuro. Tersangka yang sempat melawan, akhirnya hanya bisa pasrah saat polisi menemukan 2 poket dengan berat masing-masing 1,19 gram.

“Kami temukan narkotika yang hendak diecer untuk dijual, uang 620 ribu dan timbangan elektriknya,” imbuh Daniel.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IM dengan COD (cash on delivery) di sebuah minimarket di Sidotopo, Senin (23/05/2022).

“Beli harga 2 juta pak, belum ada yang laku uda ditangkap duluan,” ujar MM dengan wajah tertunduk lesu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar