Surabaya, tjahayatimoer.net – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku spesialis curanmor di Surabaya.
Mereka adalah MR (37) warga Dupak Bubutan, MZ (34) dan AS (29) warga Jalan Tambakasri. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (27/06/2022).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, anggota Unit Resmob mulanya menangkap AS di jalan Ketabang Kali. Karena tak mau rugi, AS lantas menggigit rekan-rekannya.
“Kita tangkap AS, lantas penyelidikan berlanjut dan menangkap MR di Dupak Masigit dan MZ di Genting Baru,” ujar Yusep, Kamis (30/06/2022).
Yusep menambahkan, ungkap kasus tersebut bermula dari ketiga tersangka yang mencuri sepeda motor di Jalan Osowilangun. Anggota yang menerima informasi tersebut lantas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat memeriksa kamera closed circuit television (cctv) anggota menemukan identitas ketiganya dan langsung ditangkap oleh anggota Polsek Benowo di backup anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya,” imbuh Yusep.
Dari hasil penyelidikan polisi, ketiganya telah melakukan pencurian selama 4 kali di sekitaran Osowilangun. Tersangka mengakui, jika hasil mencuri langsung dijual ke Madura dengan harga 2,5 Juta.
“Hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup seperti bayar kos, beli makan, dan sisanya untuk membeli miras,” tegas Yusep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(red.Ad)
0 Komentar