Polres Pamekasan Menangkap 38 Warga Terjaring Operasi Pekat Semeru

 


Pamekasan, tjahayatimoer.net – Polres Pamekasan mengungkap sebanyak 26 kasus dari 8 tindak pidana dalam razia penyakit masyarakat dengan sandi Operasi Pekat Semeru 2022, yang digelar selama 12 hari terakhir, terhitung sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 38 tersangka ditangkap polisi dan harus mendekam di balik jeruji besi, Bahkan sebanyak 9 tersangka masuk dalam status Target Operasi (TO), sedangkan 17 tersangka lainnya berstatus Non-TO.       

''Selama giat Operasi Pekat Semeru 2022, petugas berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus dan menangkap sebanyak 38 tersangka dari 8 jenis tindak pidana (penyakit masyarakat),” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (14/6/2022).

Jumlah tersangka terbanyak dalam operasi tersebut, terdapat pada tindak pidana 3 kasus judi dengan total sebanyak 3 kasus. “Untuk kasus terbanyak sebanyak 7 kasus yaitu pada kasus miras (minuman keras) dengan menetapkan sebanyak 7 tersangka,” ungkapnya.       

“Sementara untuk kasus lainnya, yaitu tindak pidana premanisme dengan total 6 kasus dan 6 tersangka, prostitusi 5 kasus dan 5 tersangka, handak (bahan peledak) 1 kasus dan satu tersangka, petasan 1 kasus 1 tersangka, serta tindak pidana narkoba terdapat 3 kasus dengan total 6 tersangka,” jelasnya.

Dari itu, pihaknya meminta sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai jenis kriminalitas. Sekaligus selalu bersama-sama mewujudkan rasa aman dan nyaman di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah membantu mensukseskan Operasi Pekat Semeru 2022, serta turut serta menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), serta memberantas tindak pidana kriminalitas di Pamekasan,” pungkasnya. [red.sin]

Posting Komentar

0 Komentar