Polres Bojonegoro Melakukan Operasi Pekat, Amankan 3,44 Gram Sabu.



Bojonegoro, tjahayatimoer.net – Selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) yang dilakukan sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022 lalu Satnarkoba Polres Bojonegoro menyita barang bukti seberat 3,44 gram narkoba jenis sabu-sabu berikut alat hisap yang dipakai tersangka.

Barang bukti sabu tersebut disita dari sembilan orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro. Dari kesembilan orang tersangka itu, lima orang sebagai pengedar dan empat orang sebagai pemakai.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka ini sebagian besar dilakukan saat sedang transaksi di luar. “Para tersangka kami amankan secara bergiliran dari beberapa titik saat melakukan transaksi,” ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Sembilan tersangka tersebut, berinisial AG, BCH, AGH, DF, dan FR sebagai pengedar. Sedangkan empat orang pemakai barang haram tersebut AB, BAC, ND, dan BH. Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.

Atas perbuatannya, tersangka disangka Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(red.sin)

Posting Komentar

0 Komentar