Polisi Amankan 7 Debt Collector Mata Elang, Untuk Minimalisir Perampasan Motor Di Jalan.

 

Jakarta, tjahayatimoer.net - Polsek Cengkareng mengamankan 7 orang 'mata elang' atau debt collector di Jakarta Barat. Mereka diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak empat orang mata elang di kawasan Daan Mogot, Cengkareng.

Selain di Daan Mogot, pihak kepolisian juga berhasil meringkus sebanyak tiga orang mata elang di kawasan Jalan Kamal Raya Bengkel, Cengkareng, dalam operasi pada Senin (13/6) kemarin.

Ardhie mengatakan, ketujuh orang pelaku mata elang tersebut sudah diamankan di Polsek Cengkareng untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga turut melakukan tes urine terhadap mereka.

"Kami sudah melakukan pendataan kepada mereka untuk memudahkan kami apabila ada laporan dari masyarakat yang ditarik paksa," kata Ardhie dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Ardhie menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kasus mata elang ke depannya. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan operasi mata elang guna mengamankan pelaku lain yang masih berkeliaran.

"Jadi setiap pagi anggota kami rutin melakukan operasi mata elang demi keamanan dan kenyamanan pengendara sepeda motor," ujarnya.

Lebih lanjut, Ardhie mengimbau para pelaku untuk menghentikan kegiatannya. Sebab dia menerima banyak laporan terkait kasus serupa di kawasan Cengkareng.

"Bekerja boleh, tapi jangan melawan hukum, kami aparat penegak hukum tak melarang mereka bekerja, tapi kalau melawan hukum kami akan tindak tegas," pungkasnya.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar