Polda Jatim Menutup Penambangan Ilegal di Trenggalek



Trenggalek, tjahayatimoer.net - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menutup sebuah aktivitas tambang galian C di Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Tambang itu diduga tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.


Menurutnya terkait detail kasus tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Karena hal tersebut menjadi domain penyidik Polda Jatim. Pihaknya hanya sekilas mengetahui kasus tersebut.


Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan adanya penutupan dan proses hukum terhadap tambang tersebut. Penutupan dikakukan langsung oleh Unit Tambang Polda Jatim pada Selasa (7/6/2022) lalu.


Sebelumnya, Aparat Kepolisian sudah berulang kali memberi peringatan kepada karyawan yang masih melakukan operasioanal di penambangan ilegal, agar dapat berhenti karena dampaknya merugikan negara dan masyarakat.


"Memang benar ada penutupan, tapi yang melakukan penindakan ini langsung dari Polda Jatim. Kami hanya dikabari," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (11/6/2022).



"Dugaannya itu tambang galian C tanpa izin. Informasinya, kalau alasan penambang, aktivitas penggalian itu untuk pembuatan jalan, tapi kenyataannya material dijual," jelasnya.



Agus Salim menambahkan, saat ini penyidik Polda Jatim telah menyita dua unit alat berat di lokasi tambang. Rencananya barang bukti akan dititipkan ke Polres Trenggalek.



"Mungkin Senin itu barang bukti alat berat akan dititipkan ke Polres Trenggalek," imbuhnya.(red.bs)

Posting Komentar

0 Komentar