Sekayu, tjahayatimoer.net - Lantaran tersinggung dengan ucapan calon pembeli narkoba yang dijualnya, membuat Geris (32) warga RT 18 dusun III Desa Muara Merang kecamatan Bayung Lencir ini nekat menghabisi nyawa Sahapa, warga setempat pada Selasa (15/2/2022).
Tersangka menghabisi korban dengan menikam dada korban sebanyak delapan liang hingga tewas.
Tak cukup sampai disana, kurang lebih setengah tahun ini tersangka buron hingga ke luar Sumatera untuk menyelamatkan diri dari kejaran polisi.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan, kejadian bermula saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, korban Sahapa bersama rekannya hendak membeli narkotika jenis sabu kepada tersangka seharga Rp300 ribu.
"Namun rekan korban yakni Muryanto menawar sabu-sabu tersebut seharga Rp280 ribu, dengan alasan Rp20 ribu sisanya ingin membeli gorengan.
Tentu saja tersangka menolak tawaran tersebut," ujarnya Kamis (9/6/2022).
Korban lantas berkata kepada Muryanto untuk batal membeli sabu tersebut.
Usai dari rumah tersangka, keduanya lantas mampir ke warung gorengan yang berjarak 30 meter dari rumah tersangka dan makan gorengan disana.
"Tak lama kemudian tersangka datang dan merasa tersinggung dengan ucapan korban yang membatalkan untuk membeli sabu darinya.
Tersangka yang sudah membawa pisau dari rumah langsung menikam bahu kiri korban," terangnya.
Merasa terancam, korban lantas berlari dan dikejar oleh tersangka.
Selang berjarak lima meter korban terjatuh dengan posisi terlentang dan tersangka pun langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban sebanyak 8 kali hingga korban meninggal dunia di TKP.
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dan terus berpindah-pindah tempat.
Pada awal Juni 2022 tersangka terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat sehingga dilakukanlah pengejaran hingga kesana.
"Tersangka berhasil diamankan di desa Cinasih kecamatan Cibalong kabupaten Tasikmalaya.
Penangkapan ini juga dibackup oleh Ditkrimum Polda Jabar dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang sandal merk Swallow warna putih merah, 1 topi warna hitam merk Style, 1 buah kaos singlet warna hitam, 1 buah celana pendek warna biru, dan 1 lembar hasil visum Et Refertum mayat.
"Untuk pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat penangkapan petugas kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur ke kaki tersangka karena mencoba melakukan perlawanan," tegasnya.
Sementara itu, Geris mengungkapkan bahwa ia tersinggung akibat ucapan oleh salah satu korban yang ingin berkelahi dengan dia.
“Dia bilang aku ndak nian sama aku, dari itu saya tesinggung.
Langsung saya ambil pisau dan tusuk dia berkali-kali,” ungkapnya. (red.nv)
0 Komentar