Tulungagung, tjahayatimoer.net - Kasus peredaran Narkoba semakin hari semakin menghawatirkan. Hal ini jika dibiarkan maka masa depan generasi muda harapan bangsa akan meprihatinkan dan hal inilah yang memacu jajaran Kepolisian Polres Tulungagung untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran Narkoba, seperti yang dilakukan Anggota Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung. Selasa, 26 Juni 2022, pukul 21.30 Wib.
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 21.30. wib di warkop karaoke Yongky 2 masuk Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap perempuan dengan inisial NAZ (20) asal Desa Sukorejo kec. Sukorejo kab. Ponorogo dan (domisili desa kromasan kec. Ngunut kab tulungagung) dalam perkara menjual dan mengedarkan Pil double L di wilayah Kab. Tulungagung
"Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai LC/ pemandu lagu diamankan beserta barang bukt berupa pil dobel L sebanyak 40 butir, 1 (satu) buah HP merk Oppo reno 6 warna biru, 1 (satu) bungkus rokok samporna A mild. Rabu (29/06/2022).
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolsek Pucanglaban Polres Tulungagung.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mari kita tingkatkan kepedulian kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.(red.en)
0 Komentar