Pemkab Mojokerto Bakal Terbitkan SOP Jelang Pelaksanaan Idul Qurban

                                         


Mojokerto, tjahayatimoer.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bakal menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan Idul Qurban tahun 2022 ini.

Pasalnya, saat ini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit hewan ternak di Kabupaten Mojokerto.       

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan, perlu penanganan khusus terkait wabah PMK yang menular terhadap hewan rumiansia tersebut. “Sehingga yang perlu diperhatikan, jangan sampai kita (manusia) menjadi penular,” ungkapnya, Kamis (16/6/2022).

Menurut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, dalam penanganan khusus terhadap wabah PMK ada salah satu cara yang harus betul-betul dikejar dan diselesaikan. Yakni proses vaksinasi pada hewan ternak.

“Salah satu cara yang dapat ditangani yaitu melalui vaksin. Saat nanti pelaksanaan Idul Qurban, kondisinya diharapkan hewan sudah divaksin. Vaksin yang dianjurkan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Tak hanya mengandalkan unsur pemerintah daerah, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini juga meminta agar Polri dan TNI turut bersinergi dalam penanganan PMK di Kabupaten Mojokerto.

“Mohon bantuan dari Polres dan Kodim agar dapat membantu pengecekan dan keamanan Dinas Pertanian di lapangan. Serta fokus kita untuk daerah yang wabah,” terangnya.

Dalam penyusunan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto terkait tata laksana qurban, akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga dalam pelaksaaannya nanti tidak menyalahi aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Dispari) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah menyampaikan, persiapan yang sudah dilakukan saat ini adalah penyusunan SOP pelaksanaan qurban. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah membentuk tim pemeriksa kesehatan hewan.

“Persiapan sudah kami laksanakan, diantaranya penyusunan SOP pelaksanaan qurban, pembentukan tim pemeriksa kesehatan hewan kurban, penyusunan jadwal pemeriksaan kesehatan hewan kurban, peninjauan lokasi penjualan hewan qurban dan pemeriksaan hewan qurban,” paparnya.

Dalam SOP pelaksanaan qurban nanti, lanjut Nurul, akan ada lima poin, yakni mencegah penularan PMK, menyediakan daging qurban ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), menjamin ketentraman batin masyarakat, menyediakan ternak qurban yang sehat, dan memenuhi syariah agama Islam.(red.sin)

Posting Komentar

0 Komentar