Pemilik Rumah Tempat Penyimpanan Sabu 600 Gram Lebih di Madiun Ditangkap.

 

Madiun, tjahayatimoer.id - Sebanyak 600 gram lebih sabu yang gagal dikirim ke Lapas Pemuda Klas II A Madiun ternyata sempat disimpan di sebuah rumah. Diketahui, rumah tersebut milik SK yang berlokasi di Desa Kaliguntung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Sabu tersebut sedianya dikirim ke pemesan yang merupakan penghuni Lapas Pemuda Klas IIA Madiun. Belum sempat dikirim, dua kurir yang bertugas mengantar barang haram tersebut, AP dan MFS tertangkap lebih dulu.

Mereka ditangkap petugas Lapas yang curiga dengan gelagat keduanya. Setelah Polres Madiun melakukan pengembangan, SK selaku pemilik rumah akhirnya diciduk.

“Saat digeledah di rumahnya terdapat barang bukti berupa 1,09 gram sabu yang dia dapat dari salah satu napi di Lapas Pemuda Klas II A Madiun yakni RK alias Sakur. Pelaku Kemudian kami amankan di Mako Polres Madiun Kota,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono pada awak media saat konferensi pers di Mako Polresta Madiun, Senin (27/6/2022)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 64 juncto 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal (112) ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) KUHP juga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Untuk diketahui, petugas lapas pemuda Madiun berhasil menggagalkan pengiriman 10 paket narkotika berbagai jenis. Yaitu sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.

Penggagalan upaya penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu pada Senin hari Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 13.05 WIB dari sebuah mobil Ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. Saat itu, mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas.

Dari hasil pengembangan polisi ada total 11 tersangka, termasuk SK, juga napi yang tengah menjalani hukuman dalam Lapas Pemuda Klas II A Kota Madiun.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar