Pasrah Masuk Bui, Pria Paruh Baya Asal Boyolangu Tulungagung Terduga Melakukan Pencurian

 

Tulungagung, tjahayatimoer.net - Kepergok melakukan pencurian barang di sebuah rumah warga di Desa Rejosari, Kecamatan Gondang, seorang pria paruh baya berinisial MY (52) warga asal Dusun Ngipik, Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung harus pasrah saat dibawa untuk diamankan di Mapolsek Gondang.

Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, kejadiannya di rumah korban yakni MRH warga Dusun Cumpleng , Desa Rejosari pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 kemarin sekira pukul 08.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Gondang,” terang Anshori, Jumat (24/06/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban dan saksi kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB yang mana pada saat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka pelapor (korban) melihat pelaku (terlapor) seorang diri sedang mengambil barang berupa 1 (satu) buah diesel pompa air merk Honda yang berada dibawah meja.

“Mengetahui hal itu, sontak saja, korban meneriaki terlapor yang belum sempat membawa pergi diesel pompa air merk Honda. Dibantu dengan warga sekitar korban kemudian mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah diesel pompa air merk Honda yang belum sempat dibawa pergi oleh terlapor,” jelas Anshori.

Petugas Polsek Gondang yang mendapatkan laporan kejadian langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP serta penyelidikan. Dari kejadian ini petugas Unit Reskrim Polsek Gondang mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah diesel pompa air merk Honda disita dari pelaku, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda. Honda Beat warna Hitam Nopol AG 6256 REY.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gondang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 364 KUHP. (hum.yun)

Posting Komentar

0 Komentar