Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Malang: Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara Roda 2 Tidak Akan Ditilang, Melainkan Diberi Himbauan



Malang, tjahayatimoer.net - Operasi Patuh Semeru 2022, dalam rangka upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas, Kakorlantas Polri Irjenpol Firman Shantyabudi memberikan himbauan untuk pengendara roda 2 agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara.

Himbauan tersebut kini menjadi perbincangan dikalangan masyarakat karena maraknya berita yang menyelewangkan kata bahwasanya himbauan tersebut bersifat larangan.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah memberikan penjelasan mengenai isu himbauan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tersebut dikalangan masyarakat media, pada Rabu (15/6/2022).

“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor hanya bersifat himbauan, dan tidak akan diberikan surat tilang” tegas Kasat Lantas Polres Malang.

Maksud dan tujuan himbauan tersebut diterangkan oleh Kakorlantas, bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kecelakaan akan sangat minim.

Sebagai upaya Sat Lantas Polres Malang dalam Operasi ini, kegiatan yang dilaksanakan bersifat mengutamakan edukatif dan himbauan-himbauan secara humanis kepada masyarakat.

Sesuai dengan harapan, Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari (13-26) yang bertema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”, pelaksanaan operasi ini bertujuan mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Pemberian himbauan kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit, adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dan keselamatan selama berkendara.

“Apabila menggunakan sepatu, bagian kaki terutama jari-jari akan mendapat proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal” jelas Kasat Lantas Polres Malang

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 ini, Satlantas Polres Malang telah memberikan beberapa himbauan terkait penggunaan sandal jepit.

“Dalam sehari, kami telah menjaring sekitar 300 pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas diluar penggunaan sandal jepit” jelas Kasat Lantas Polres Malang.

“Apabila ada warga yang memakai sandal jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan himbauan humanis kepada masyarakat” imbuh Kasat Lantas.

Setelah disematkan pita biru pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 pada hari Senin, 13 Juni 2022 kemarin, Sat Lantas Polres Malang akan terus melakukan himbauan-himbauan dan edukasi bersifat sosialisasi sampai dengan berakhirnya Operasi tersebut.

“Sesuai instruksi dari Kapolres Malang, selain untuk menegakkan hukum, kami juga akan memberikan edukatif dengan cara sosialisasi dan himbauan” Ucap Kasat Lantas

Hal tersebut sebagai salah satu upaya Sat Lantas Polres Malang untuk menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang.

“Kita tau bahwa pokok permasalahan terletak pada kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, sehingga kami terus berikan pemahaman dan sosialiasi” imbuhnya. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar