Motif Pembuangan Bayi di Surabaya, Pelaku Malu Karena Hamil di Luar Nikah



Surabaya, tjahayatimoer.net – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya menangkap pembuang bayi ke saluran air di Jalan Jemur Ngawinan, Rabu (8/6/2022). Ia adalah P ibu kandung dari si jabang bayi. Dari keterangan pelaku, ia merasa malu lantaran bayi tersebut berasal dari hubungan gelap.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Ristitanto mengatakan, pelaku diamankan oleh kurun waktu 3 sampai 4 jam setelah melakukan olah TKP. Pelaku merupakan warga sekitar. Dia baru saja melahirkan dan sempat dibantu petugas agar bisa berjalan di kantor polisi.

“Hasil visum et repertum (VER), diperkiraan bayi tersebut berusia 8 bulan lebih,” ujar Risti, Sabtu (11/6/2022).

Saat diperiksa polisi, P mengaku ia emosional dan malu ketika melahirkan jabang bayinya. Karena ia belum menikah. “Modus operandi yang dilakukan dalam hal ini yang bersangkutan mengatakan bahwa pertama adalah rasa malu,” imbuh Risti.

Sementara itu, Kapolsek Wonocolo, Kompol Royke Hendrik membenarkan modus dari pelaku. Ia juga mengatakan, bahwa pacar P tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan dirinya itu. “Yang bersangkutan (pelaku) statusnya masih lajang, belum kawin” ungkap Royke.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menemukan barang bukti ari-ari bayi yang disimpan dalam plastik. “Sedangkan pakaian yang bersangkutan (pada saat melahirkan) itu sudah dicuci bersih. Sehingga kami hanya menemukan ari-ari bayi ini,” ungkap Roycke.

Selanjutnya, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut sembari menunggu kondisi kesehatan pelaku pulih. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 341 KUHP Jouncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Roycke. (red.nv)

Posting Komentar

0 Komentar