Kerjasama Polres Madiun Kota dan Lapas Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Gol 1 Dalam Lapas

 


Madiun, tjahayatimoer.net - Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas telah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan peredaran Narkotika Gol 1 yang rencananya akan diselundupkan kedalam Lapas Pemuda Klas II Madiun, Senin (27/06).


Konferensi Pers dilaksanakan di Lobby Mapolres dihadiri Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova Christiawan, A.Md. IP, S.Sos, M.Si, Ka.KPLP dan Kasi Adm. Kamtib serta dari berbagai awak media.


Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam konferensi pers tersebut mengatakan, “Pada hari ini kita melakukan release terkait dengan ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Madiun Kota, ini adalah kesepakatan kerjasama dengan Lapas terkait dengan usaha kita komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Madiun khususnya dan Indonesia pada umumnya


Berawal dari informasi yang kita terima bahwa 2 orang atas nama AD dan MF ini masing masing dari Gresik akan membawa narkoba yang berkomunikasi dengan napi di Lapas Kelas II Madiun.


Dari informasi kita dikembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-sabu 667,90 Gram, 60 gram Ganja, 101 Ekstasi dan 20 Obat keras.


Kemudian dari pengembang itu kita menetapkan 8 orang tersangka yang sampai sekarang masih menjadi napi di Lapas II Madiun dan Tiga Tersangka lain yang sudah kita amankan.


Kalapas Pemuda Kelas II Madiun Ardian Nova menjelaskan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran bahwasannya ini adalah hasil koordinasi antara Polres dan Lapas.


Tentunya ke depan ini Sinergi dan koordinasi ini terus akan kita tingkatkan dan komunikasi ini penting sekali karena untuk narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri – sendiri, kami tetap akan minta bantuan dari kepolisian yang memang ahlinya dengan pemberantasan narkoba.


Kita selalu melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan sebagainya memang kembali lagi mereka juga pasti akan 1000 macam cara untuk memasukkan. Kami sudah menggandeng dari kantor agama untuk melakukan pembinaan keagamaan juga.


Dalam hal ini kami tetap berupaya untuk mencegah mereka untuk memasukkan kejahatannya mulai dari penipuan sampai narkoba dengan cara kita laksanakan operasi kamar.


Secara fisik Lapas kelas II ada 143 kamar, sampai hari ini napi penghuni Lapas Kelas II sejumlah 1500 dan kapasitas yang seharusnya 854 napi, “Pungkasnya.


Atas kejadian itu, ke-11 tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (hum.en)

Posting Komentar

0 Komentar