Jakarta, tjahayatioer.net - Ketentuan sistem kelas BPJS Kesehatan akan segera diubah pada Juli 2022 mendatang. Nantinya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah dan diganti jadi kelas standar.
Menjawab hal itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Hal ini merupakan prinsip gotong royong.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan akan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis. "Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada nominal pasti berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru. Namun besaran iuran ini akan disesuaikan dengan pendapatan atau gaji masyarakat.
Sebagai informasi, hingga saat ini pihak BPJS Kesehatan bersama dengan otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya. (red.nv)
0 Komentar