Ibu Di Tulungagung Yang Ditemukan Tewas Terjatuh Ternyata Dibunuh Suaminya.



Tulungagung, tjahaytimoer.net- Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Besuki Tulungagung yang jatuh dari lantai dua akhirnya masuk ranah pidana. Polisi menetapkan suami korban menjadi tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan korban Sri Utami (43) warga Desa/Kecamatan Besuki, Tulungagung dipastikan tewas secara tidak wajar akibat dianiaya suaminya sendiri, Warsito (49).

"Dari olah TKP ada indikasi korban meninggal dunia tidak wajar karena ada beberapa luka di tubuh korban. Di antaranya di mata di leher ada lebam. Kemudian ada bekas cakaran. Dari hasil olah TKP petugas melakukan pengembangan melakukan interogasi pada tetangga dan suaminya," kata Handono kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Kepastian penyebab kematian korban juga dikuatkan dengan hasil autopsi jasad korban di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Menurut Handono, peristiwa KDRT itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dengan korban. Saat itu korban membanding-bandingkan kondisi ekonomi keluarganya dengan tetangga yang lebih sukses meskipun tidak bekerja di luar negeri.

Selain itu korban juga menganggap hubungan suami istri di antara mereka pincang, karena sang istri harus banting tulang ke luar negeri dan menjadi tulang punggung untuk memenuhi ekonomi keluarga. Pernyataan korban akhirnya memicu pertengkaran di antara keduanya.

"Suami melakukan kekerasan mencekik kemudian mencakar, kemudian korban juga melakukan perlawanan sehingga ada beberapa bekas cakaran di wajah dari tersangka dan juga korban," ujarnya.

Saat itu keduanya juga terlibat saling dorong. Hingga akhirnya korban lemas dan terjatuh dari lantai dua ke tengah tangga menuju lantai satu.
"Mengetahui isterinya jatuh, tersangka panik, sehingga dia berusaha mengaburkan peristiwa itu dengan keluar dan pergi ke tetangga, pura-pura tanya keberadaan istrinya. Setelah itu tersangka masuk kembali ke rumah," imbuhnya.

Saat itu tersangka mendekati mayat istrinya dan berteriak minta tolong untuk mengundang simpati tetangga. Korban akhirnya dievakuasi bersama-sama. Lanjut Handono, korban sempat hendak dibawa ke rumah sakit, namun di tengah perjalanan, tersangka berubah pikiran dan meminta kembali ke rumah, dengan alasan untuk dimakamkan langsung.

"Kemudian ada tetangga korban yang melaporkan kasus ini ke polisi dan kami tindak lanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan," ujarnya

Dalam perkara ini tersangka Warsito dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu Warsito mengakui adanya KDRT tersebut. Ia mengaku nekat menganiaya korban karena sakit hati atas ucapan istrinya yang membanding-bandingkan ekonomi dengan tetangga. Kemarahan pelaku memuncak karena korban menyebut pernikahannya pincang karena yang bekerja justru perempuan.

"Kita ini pincang, saya yang lurus dan Mas yang pincang. Saya yang selalu kirim uang. Kalau begini terus enaknya ya cari (suami) lagi," kata Warsito menirukan istrinya.

"Setelah itu saya cakar dan cekik. Terkait kasus ini saya menyesal," kata Warsito.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar