Hari ini, Polisi Berlakukan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 25 Titik DKI Jakarta


Jakarta, tjahayatimoer.net - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil-gage (gage) kendaraan di 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai hari ini Senin (13/6). Karena, aturan itu sudah disosialisasikan sejak 6 Juni 2022 lalu.


"13 Ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru 13 Juni," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (13/6).

Syafrin menjelaskan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Hal ini agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam," jelasnya. (red.nv)


Posting Komentar

0 Komentar