Tulungagung, tjahayatimoer.net - Operasi Patuh Semeru yang digelar tanggal 13 sampai 26 Juni 2022, Satuan Lalu – Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung sedikitnya telah mengirimkan 3.487 surat tilang kepada para pelanggar lalu – lintas.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, selama operasi patuh semeru 2022 pihaknya lebih mengoptimalkan penggunaan kamera ETLE dan Incar.
Berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung 3.487 tilang merupakan pelanggaran yang berhasil direkam dengan menggunakan ETLE dan Incar. Sebanyak 3055 dari kamera ETLE Statis yang ada di perempatan Tamanan dan 432 melalui kamera ETLE mobile (Incar).
“Dari jumlah tersebut ada sebanyak 860 yang sudah terkonfirmasi, berarti masih seperempatnya saja. Untuk itu maka yang belum terkonfirmasi akan dilakukan pemblokiran,” terang AKP Bayu saat ditemui awak media, Senin (27/06/2022).
Namun demikian Bayu mengatakan blokir bisa dibuka jika pemilik kendaraan bermotor sudah membayar tilang saat membayar pajak.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman yakni sejumlah 2015. Kemudian untuk pelanggaran menerobos traffic light ada 801 pelanggar, untuk pelanggaran tidak menggunakan helm ada sebanyak 630 dan yang melanggar rambu marka jalan ada sebanyak 40.
“Sedangkan untuk jumlah angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi tercatat ada 58 kejadian, dengan angka fasilitas sebanyak 4 orang, dan luka ringan 100 orang,” ungkapnya.
Kasatlantas Tulungagung menghimbau kepada masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara. Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan tilang elektronik yakni ETLE dan Incar jika sudah mematuhi peraturan lalu lintas.
“Jika tidak ingin ditilang, masyarakat harus mematuhi peraturan lalu lintasnya, dan yang jelas tujuan kami dengan mematuhi peraturan lalu lintas bisa meminimalisir angka kecelakaan,” tutupnya. (hum.ad)
0 Komentar