Magetan, tjahayatimoer.net – Terus bertambahnya jumlah kasus ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan santernya kabar terkait buruknya penanganan mendapat respon dari Komisi B DPRD Magetan. Parlemen pun mengundang Dinas Peternakan dan Perikanan Magetan untuk memberikan penjelasan terkait dengan penanganan dan kendala yang dihadapi dinas dalam mengurus ribuan ternak yang terjangkit dan mayoritas adalah sapi.
Data pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan per 10 Juni 2022, ternak yang terpapar sudah mencapai angka 1.569 ekor, sembuh sebanyak 165 ekor merata di 18 kecamatan.
Dari hasil rapat dengar pendapat oleh Komisi B dan Disnakkan Magetan pada Jumat (10/6/2022) terungkap bahwa penyebab lambannya penanganan terhadap ribuan sapi yang terjangkit adalah karena stok obat dan petugas yang berbanding jauh dengan jumlah kasus. Khusus untuk obat dan vitamin, Disnakkan mengaku kesulitan mendapatkan obat karena harus berebut dengan daerah lain dan jika beli sendir harga terlalu mahal.
Ketua Komisi B DPRD Magetan Hari Gitoyo meminta kepada Disnakan untuk segera cepat tepat dan serius menangani ini. Komisi juga mendorong penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan obat-obatan.
“Selain pemanfaatan BTT untuk menangani kami juga mengusulkan insentif bagi para pemilik sapi yang ternaknya terdampak PMK. Kami tahu persis penderitaan peternak meski tingkat kematian akibat PMK rendah. Tetapi tingkat kerugiannya tinggi. Kita akan lihat kemampuan keuangan daerah dan akan kita usulkan di PAK tahun ini,” katanya kepada awak media, Jumat (10/6/2022).
Gitoyo juga menginginkan dua minggu sebelum perayaan Idul Adha, pasar hewan untuk boleh dibuka. Dinas berkewajiban untuk mengecek dan mengawasi ketat agar hewan kurban yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar sehat. Sekaligus hanya sapi di Magetan saja yang boleh dijual di Magetan.
“Saya minta langkah langkah sosialisasi yang masif melalui online. Selama ini dari 18 Kecamatan baru 5 yang online, selebihnya masih offline. Kemudian Kampung Susu Lawu milik pemerintah daerah harus benar benar dijaga jangan sampai PMK masuk pada sapi sapi perah mereka. Jangan sampai ada anggapan pemerintah daerah tidak mampu menjaga,” tegasnya. (red.nv)
0 Komentar