Kediri, kabarreskrim.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri menggagalkan ratusan butir narkoba jenis pil dobel L diduga diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri, Kamis (16/6/2022). Dalam pengungkapan ini, tim anti narkoba Polres Kediri menangkap terduga pelaku SH alias Prastia (35) warga Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, pelaku ditangkap tim antinarkoba Polres Kediri sekitar pukul 10.00 WIB. Anggota yang menerima informasi dari warga jika SH adalah pengedar narkoba langsung menuju rumahnya di Desa Jambean Kecamatan Kras.
Waktu itu, SH dikabarkan sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil dobel L dengan seorang pria diduga sebagai pembelinya.
"Saat ditangkap di rumahnya, ternyata pelaku usai melakukan transaksi dengan pembelinya," katanya, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan dari pengakuannya, lanjut Ridwan, SH telah bertransaksi dengan dua laki-laki berinisial SA (38) asal Kecamatan Ngadiluwih dan AM (21) asal Kecamatan Kras. Selain itu, petugas menemukan barang bukti puluhan kemasan plastik klip yang dibungkus dalam plastik warna hitam.
Kemasan plastik itu berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 835 butir diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri. Kemudian, juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasusnya masih kita dalami terkait asal barang bukti pil dobel yang didapatkan oleh pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri.(hum.en)
0 Komentar