Ciu Antarkan Tukang Plafon ke Rutan Polres Tulungagung

  


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap KA (24) warga asal Dusun Betro barat, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. KA yang bekerja sebagai tukang plafon ditangkap karena memperdagangkan atau mengedarkan minuman beralkhohol jenis Ciu tanpa dilengkapi ijin edar.

“Pelaku ditangkap anggota Sat Resnarkoba pada Rabu (22/06/2022) kemarin, sekira pukul 14.40. WIB,” terang Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Jumat (24/06/2022).

Berawal adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran atau memperdagangkan miras tanpa ijin di wilayah Tulungagung, kemudian Anggota melakukan penyelidikan.

“Pelaku disergap anggota Satresnarkoba saat membawa miras di pinggir jalan masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” ungkap Kasi Humas.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas medapati barang bukti miras dalam kemasan eceran 60 botol minuman beralkohol jenis ciu bekonang ukuran 1.500 ml.

Turut juga diamankan sebagai barang bukti 1 buah Hp merk Redmi warna hijau, 1 buah kardus bekas minuman merk Aqua, uang Rp. 200.000,- hasil penjualan ciu bekonang dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol S-2472-NT warna biru putih serta 1 buah srandul warna hitam.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (hum.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar