Malang, tjahayatimoer.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Waktu perpanjangan masa pemutihan hingga 30 September 2022.
Menurut Fatkurozi, Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, perpanjangan masa pemutihan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur nomor 188/330/202/2022. “Sebelumnya program pemutihan ini dimulai 1 April sampai 30 Juni 2022. Kemudian diperpanjang selama tiga bulan. Mulai 1 Juli hingga 30 September 2022,” terang Fatkurozi, Kamis (30/6/2022).
Dikatakannya, jika mengacu pada SK tersebut, pertimbangan memperpanjang masa pemutihan karena stabilitas sistem keuangan pasca penanganan pandemi Covid-19. Dengan perpanjangan masa pemutihan, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan. Sekalipun pada masa pemutihan kali ini, animo masyarakat tidak begitu ada signifikan. “Animo masyarakat cenderung biasa saja, ada peningkatan tapi tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Ia mengaku dengan pemutihan ini, pihaknya cukup terbantu untuk mencapai target yang ditetapkan. Dimana capaian untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah tercapai sebesar 52 persen dari target sebesar Rp 180.500.000.000. Sedangkan untuk BBNKB sudah tercapai 60 persen dari target sebesar Rp 72 miliar.
“Kalau dari bea balik nama, hanya mengandalkan kendaraan baru, karena pada masa pemutihan ini tidak ada biaya untuk balik nama kedua dan seterusnya. Sedangkan untuk pajak tahunan cukup terbantu, meskipun dendanya tidak ada karena ada pemutihan,” pungkasnya.(red.Ad)
0 Komentar