Pasuruan, tjahayatimoer.net – Seorang bandar asal Prigen, Pasuruan, WP (28) tetap nekat jualan narkoba. Dia tidak kapok meski sudah dua kali ditahan di penjara untuk kasus yang sama.
WP ditangkap aparat Polres Pasuruan di teras sebuah ruko di Jalan Raya Pecalukan. Pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba, memilikki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu.
“Kami mendapatkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Jatim bahwa di wilayah Prigen. Sehingga kami berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polred Pasuruan, AKP slamet Wahyudi, Senin (13/06/2022).
Slamet juga menjelaskan pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara. Pertama pelaku diamankan pada tahun 2010, kedua pada tahun 2015.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu dengan berat total 1,88 gram, satu ponsel merek Oppo, dan timbangan elektronik.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya enam klip yang berisi sabu, dari setiap klipnya berisi 0,31 gram. Pelaku juga sering keluar masuk penjara, sebelumnya pelaku masuk pada tahun 2010, 2015, dan saat ini di tahun 2022 ketangkap lagi,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red.nv)
0 Komentar