Anies Kasih Diskon Pajak PBB, Catat Syarat dan Tanggalnya



Jakarta, tjahayatimoer.net - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Pergub tersebut sebagai bentuk insentif fiskal dalam kemudahan perpajakan.


"Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," ujar Anies, Minggu (12/6).

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
- NJOP kurang dari Rp2 miliar dibebaskan 100 persen.
- NJOP di atas Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
- Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
Tahun Pajak 2022:
Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022,
Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022,
Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022,
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Tahun Pajak 2013-2021:
Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022,
Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022,
Sanksi dihapus 100 persen,
Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
Tahun Pajak 2022:
Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022,
Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022,
Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022,
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Anies mengatakan, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tuturnya. (red.nv)


Posting Komentar

0 Komentar