Anak Usia 4,5 Tahun Menjadi Korban Cabul Ayah Tiri di Pandaan


Pasuruan, tjahayatimoer.net - Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak kembali terjadi di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Ibu korban pelecehan seksual anaknya ini melaporkan suami keduanya ke polres Pasuruan, Selasa (07/06/2022).

Ibu dua orang anak tersebut menjelaskan bahwa anaknya telah dilecehkan di bagian kemaluan. Sehingga anaknya mengalami kesakitan.

“Saya melaporkan suami saya ke Polres Pasuruan terkait kasus pencabulan. Suami tiri saya melakukannya dengan memasukkan tangan ke kemaluan anak saya,” ujar ibu korban yang berinisial L.

L menceritakan anaknya telah dicabuli pada Agustus 2022 lalu pada saat usia 4,5 tahun. L juga menjelaskan bahwa korban merupakan anak dari suami pertamanya.

Sedangkan hasil perkawinan dengan suami sekarang dikaruniai seorang anak. Anak tersebu masih berusia 9 bulan.

“Yang dicabuli itu anak saya dengan suami oertama yang berusia 4,5 tahun. Sedangkan dengan suami yang saat ini punya anak 1, usia 9 bulan,” lanjutnya.

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasuruan melalui Kanit PPA, Aiptu Nidom kasus tersebut belum menerima laporan. Dirinya masih menunggu laporan dari pihak SPKT Polres Pasuruan.

“Sampai saat ini masih belum ada laporan yang masuk ke saya. Mungkin masih diproses di SPKT,” ujar Nidom. (red.nv)

Posting Komentar

0 Komentar